Fungsi Pengabdian Kepada Masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Pengabdian kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi