Fungsi Penelitian
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Penelitian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian;
- pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian; dan
- pelaksanaan urusan administrasi