Fungsi KI dan Publikasi

Admin LPPM
14

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Kekayaan Intelektual dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. koordinasi Kekayaan Intelektual dan publikasi hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pelaksanaan penyebarluasan Kekayaan Intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan publikasi kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pemantauan dan evaluasi Kekayaan Intelektual dan publikasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi