Fungsi Kerjasama
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- koordinasi pelaksanaan Kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil Kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan urusan administrasi